Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tasikmalaya, merupakan representasi organisasi pengelola zakat resmi , berperan dalam menghimpun dana Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) di kota Tasikmalaya. Dalam pengelolaannya, dana yang telah terkumpul akan disalurkan pada lima pilar program utama, diantaranya : Tasik Cerdas (Program bidang pendidikan), Tasik Sehat (Program bidang kesehatan), Tasik Peduli (Program bidang Kebencanaan), Tasik Sejahtera (Program bidang ekonomi) dan Tasik Berkarakter (Advokasi dakwah) Dengan perolehan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut untuk laporan keuangan tahun 2017-2023, semakin memantapkan BAZNAS Kota Tasikmalaya, sebagai badan lembaga terpercaya dan akuntabel.