Berita

Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/jiwa.

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

(Sumber: Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Kategori
Berita Rekomendasi
BAZNAS Kota Tasikmalaya Mengadakan Kegiatan Sharing Session Digital Marketing
BAZNAS Kota Tasikmalaya Berperan Sebagai Pilar Penguatan Percepatan Penurunan Kemiskinan Melalui Skema Filantrofi Islam Zakat dan Wakaf
BAZNAS Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
Penandatanganan Kerjasama Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dengan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
BAZNAS Dan Perusahaan MANA Salurkan Bantuan Santunan Untuk Jompo Anak Yatim Guru Ngaji
Penandatanganan Kerjasama Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dengan UINSI Samarinda
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Studi Tiru ke Kabupaten Ciamis
Menlu Retno Lepas Bantuan Kemanusiaan BAZNAS untuk Sudan dan Palestina
Audiensi BAZNAS Kota Tasikmalaya Bersama PJ Walikota Tasikmalaya Terkait Laporan Program Pencegahan Stunting
BAZNAS Kota Tasikmalaya Salurkan Bantuan Paket Susu Dalam Rangka Pencegahan Stunting
Layanan Kesehatan Keliling BAZNAS Provinsi Jawa Barat
BAZNAS Kota Tasikmalaya Telah Hadir Dalam Acara FES X CBP Funtastic 2024
Lebaran Yatim BAZNAS Salurkan Bantuan Santunan Anak Yatim
BAZNAS Kota Tasikmalaya Distribusikan bantuan Program Tasik Sejahtera dan Tasik Cerdas
Pelatihan Bekam Program Tasik Sejahtera
BAZNAS Kota Tasikmalaya Menghadiri Acara Musrenabang BPBD Kota Tasikmalaya
BAZNAS Kota Tasikmalaya Optimalkan Potensi ZIS KBIHU se- Kota Tasikmalaya
BAZNAS Kota Tasikmalaya Salurkan Paket Sembako Gempa Sumedang
Program Bageur Bersama PJ WaliKota Tasikmalaya
Pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Sekolah dan Madrasah se-Kota Tasikmalaya Tahun 2023