Berita

Fidyah

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

  • 1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  • 2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • 3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya

Kategori
Berita Rekomendasi
BAZNAS Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
Penandatanganan Kerjasama Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dengan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
BAZNAS Dan Perusahaan MANA Salurkan Bantuan Santunan Untuk Jompo Anak Yatim Guru Ngaji
Penandatanganan Kerjasama Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dengan UINSI Samarinda
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Studi Tiru ke Kabupaten Ciamis
Menlu Retno Lepas Bantuan Kemanusiaan BAZNAS untuk Sudan dan Palestina
Audiensi BAZNAS Kota Tasikmalaya Bersama PJ Walikota Tasikmalaya Terkait Laporan Program Pencegahan Stunting
BAZNAS Kota Tasikmalaya Salurkan Bantuan Paket Susu Dalam Rangka Pencegahan Stunting
Layanan Kesehatan Keliling BAZNAS Provinsi Jawa Barat
BAZNAS Kota Tasikmalaya Telah Hadir Dalam Acara FES X CBP Funtastic 2024
Lebaran Yatim BAZNAS Salurkan Bantuan Santunan Anak Yatim
BAZNAS Kota Tasikmalaya Distribusikan bantuan Program Tasik Sejahtera dan Tasik Cerdas
Pelatihan Bekam Program Tasik Sejahtera
BAZNAS Kota Tasikmalaya Menghadiri Acara Musrenabang BPBD Kota Tasikmalaya
BAZNAS Kota Tasikmalaya Optimalkan Potensi ZIS KBIHU se- Kota Tasikmalaya
BAZNAS Kota Tasikmalaya Salurkan Paket Sembako Gempa Sumedang
Program Bageur Bersama PJ WaliKota Tasikmalaya
Pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Sekolah dan Madrasah se-Kota Tasikmalaya Tahun 2023
Talkshow Zakat Mal Mudah Bersama BAZNAS dan Belanja Bijak Dengan QRIS
Kegiatan Nuzulul Qur’an dan Momen Bayar Zakat oleh Perwakilan OPD Kota Tasikmalaya