Berita

Tentang Zakat

Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Menurut Bahasa kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Asnaf (8 Golongan)

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1.Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.2.Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.3.Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.4.Mu'allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.5.Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.6.Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.7.Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.8.Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal ini memiliki jenis zakat lainnya seperti;

1.Zakat Penghasilan

2.Zakat Emas Perak

3.Zakat Perusahaan

4.Zakat Perdagangan

5.Zakat Saham

6.Zakat Reksadana

7.Zakat rikaz

8.Dan lain sebagainya.

Kategori
Berita Rekomendasi
BAZNAS Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
Penandatanganan Kerjasama Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dengan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
BAZNAS Dan Perusahaan MANA Salurkan Bantuan Santunan Untuk Jompo Anak Yatim Guru Ngaji
Penandatanganan Kerjasama Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dengan UINSI Samarinda
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Studi Tiru ke Kabupaten Ciamis
Menlu Retno Lepas Bantuan Kemanusiaan BAZNAS untuk Sudan dan Palestina
Audiensi BAZNAS Kota Tasikmalaya Bersama PJ Walikota Tasikmalaya Terkait Laporan Program Pencegahan Stunting
BAZNAS Kota Tasikmalaya Salurkan Bantuan Paket Susu Dalam Rangka Pencegahan Stunting
Layanan Kesehatan Keliling BAZNAS Provinsi Jawa Barat
BAZNAS Kota Tasikmalaya Telah Hadir Dalam Acara FES X CBP Funtastic 2024
Lebaran Yatim BAZNAS Salurkan Bantuan Santunan Anak Yatim
BAZNAS Kota Tasikmalaya Distribusikan bantuan Program Tasik Sejahtera dan Tasik Cerdas
Pelatihan Bekam Program Tasik Sejahtera
BAZNAS Kota Tasikmalaya Menghadiri Acara Musrenabang BPBD Kota Tasikmalaya
BAZNAS Kota Tasikmalaya Optimalkan Potensi ZIS KBIHU se- Kota Tasikmalaya
BAZNAS Kota Tasikmalaya Salurkan Paket Sembako Gempa Sumedang
Program Bageur Bersama PJ WaliKota Tasikmalaya
Pembinaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Sekolah dan Madrasah se-Kota Tasikmalaya Tahun 2023
Talkshow Zakat Mal Mudah Bersama BAZNAS dan Belanja Bijak Dengan QRIS
Kegiatan Nuzulul Qur’an dan Momen Bayar Zakat oleh Perwakilan OPD Kota Tasikmalaya